GORUT, mediasulutgo.com – Untuk menghindari penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi warga masyarakat yang masi bersengketa, maka perlu dilakukan kajian yang ditingkat lapangan.
Hal itu ditegaskan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) tahap III bertempat di Aula Gerbang Emas, Senin (11/10/2021).
“Jadi jangan sampe nanti akan bermasalah hukum, maka harus hati- hati menerbitkan sertifikat tanah warga, untuk mengantisipasi terjadinya sengketa terhadap tanah yang sudah dikeluarkan sertifikat,” ungkap Bupati Indra Yasin.
Ia menjelaskan, pengambilan sertifikat yang sudah diterbitkan harus dilakukan oleh pemilik tanah yang sesuai dengan nama tercatat dalam sertifikat tanah tersebut.
“Jadi ada kurang lebih 608 kapling untuk dikeluarkan sertifikat dengan 478 kepemilikan. Dan itu akan diteliti apakah benar yang 478 itu dari 478 itu dari 11 kecamatan dan 20 desa pemilik sebenarnya dan obyeknya juga ada, jangan sampai sudah dikeluarkannya sertifikat tapi tanah tersebut bukan miliknya dan itu yang diteliti hari ini,” jelasnya.
Iapun menambahkan, jika sertifikat itu diberikan kepada bukan pemiliknya, justru nanti kedepan bermaslah denga hukum.
“Nah sehingga perlu akan dilakukan penelitian dilapangan oleh petugas BPN dan tentu dibantu oleh camat dan kepala desa (Kades). Jadi, kami harapkan juga masyarakat bisa memahami ketentuan ini dan memang seperti itu aturan yang diterapkan,” terangnya.
Dirinya mengingatkan, jika masih terdapat tanah yang masih bersengketa maka sertifikat tersebut tidak bisa dikeluarkan.
“Makanya saya tekankan tadi ke kades tidak boleh semudah itu untuk mengeluarkan kepemilikan hak atas tanah, dia harus teliti dulu siapa yang punya dan apakah benar dia pemiliknya, kedua benar kah tanah itu miliknya jangan sampai tanah itu milik orang lain yang dia suruh sertifikatkan dan itu akan bermasalah dikemudian hari,” tandasnya.(SMS)