BOALEMO, mediasulutgo.com — Kejaksaan Negeri Boalemo terus menggenjot proses penyelesaian perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Boalemo yang saat ini sudah pada tahap penyidikan.
Tepat hari ini, Kejaksaan Negeri Boalemo Melalui Pidana Khusus melaksanakan agenda klarifikasi dari BPKP Provinsi Gorontalo untuk perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Boalemo.
Kepada awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus, Rafid Humolunggo menyampaikan, Agenda klarifikasi dari BPKP Provinsi Gorontalo akan dilaksanakan sampai jumat besok.
“Sebagaimana surat yang sudah dilayangkan oleh BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo, hari ini adalah jadwal untuk klarifikasi dari BPKP Provinsi Gorontalo untuk penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpngan dana hibah KONI Kabupaten Boalemo sampai dengan jumat besok,” Ujarnya.
Rafid melanjutkan, agenda klarifikasi dari BPKP Provinsi Gorontalo akan di Back Up oleh Pidana Khusus dalam hal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
“Kita akan bantu back up juga, dalam arti jika ada hal-hal lain yang belum kita tanyakan dalam berita acara pemeriksaan saksi, kita akan buatkan berita acara tambahan,” Tambahnya.
Rafid mengungkapkan, untuk pengurus KONI Kabupaten Boalemo, besok jumat (24/9) akan dilakukan pemeriksaan. Dan hingga saat ini, BPKP Provinsi Gorontalo tengah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang berasal dari seluruh pengurus cabang olahraga di Kabupaten Boalemo.
“Tadi kurang lebih 20 orang dari seluruh cabang olahraga, dan sekarang ini masih berlangsung pemeriksaan. Mungkin banyak hal yang ditanyakan oleh BPKP tapi detailnya kami tidak sampaikan, karena itu jadi kewenangannya BPKP. Nanti setelah ini mereka akan memberikan lampiran dari hasil audit perhitungan kerugian negara,” Ungkap Rafid.
Mengenai penetapan tersangka, Rafid membeberkan, Pihaknya akan melakukan ekspose dulu dan meminta petunjuk pimpinan, serta masih akan menunggu hasil audit dari BPKP mengenai kerugian negara dalam Perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka, sekiranya kita akan melakukan ekspose dulu dan meminta petunjuk pimpinan dan tentunya kita lihat dulu hasil dari audit perhitungan kerugian negara ini seperti apa. Nanti kita akan ketemu di kemudian hari ketika sudah ada hasilnya, terlebih dahulu kita akan lakukan ekspos dulu setelah itu kita akan menetapkan tersangka, yang pasti schedulenya sudah seperti itu,” Bebernya.
Terakhir, Rafid menegaskan, Pihaknya akan menunggu laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu akan melakukan ekspose lagi, dan jika telah mendekati sempurna maka akan di lanjutkan pada tahapan selanjutnya.
“Yang pasti, kita upayakan tahun ini kita sudah bisa selesaikan satu penyidikan. Kita tidak bisa sampaikan bulan ini, yang pasti kita on schedule dalam waktu dekat,” Pungkasnya. (Kif)