Scroll keatas untuk lihat konten
BOALEMO

Plt Bupati Boalemo Dipolisikan, Jubir : Laporannya Salah Alamat

×

Plt Bupati Boalemo Dipolisikan, Jubir : Laporannya Salah Alamat

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, Mediasulutgo.com  — Perihal laporan saudara Muhyin Iyabu, di Polres Boalemo perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo atas pemberhentian dirinya, ditanggapi Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Plt Bupati Boalemo Helmi Rasid.

Mantan aktivis HMI itu menilai, dasar laporan Muhyin Iyabu, tidak kuat dan salah alamat. Bicara soal pemberhentian dari jabatan, yang dianggap penyalahgunaan wewenang, ranahnya bukan di Kepolisian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun kata Helmi, Kepolisian tidak bisa serta merta menolak laporan ataupun aduan masyarakat. Semua laporan tetap akan di terima dan ditindaklanjuti, jangan heran saudara Muhyin Iyabu, mendapatkan undangan permintaan keterangan. Setelah, permintaan klarivikasi dari kedua belah pihak, barulah Kepolisian akan menyarankan kepada pelapor untuk melayangkan gugatannke PTUN.

“Kalau masalah pemberhentian dari Jabatan, itu gugatanya ke TUN. Bukan di Kepolisian. Beda dengan, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Kalau mengakibatkan kerugian negara, itu ranahnya di Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Helmi.

Lebih lanjut kata Helmi, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf yang saat itu Wakil Bupati Boalemo, tentunya mengikuti apa yang di perintahkan atasan, yaitu Bupati Boalemo Darwis Moridu, yang saat itu masih menjabat.

Namun, dalam SK Pemberhentian itu kalau dinilai tidak sesuai atau tidak sah. Maka saudara Muhyin Iyabu, harusnya melayangkan gugatan perdata di PTUN. Untuk mendapatkan kepastian hukum atas pemberhentian dirinya tertanggal 17 Desember 2020.

“Memang tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, terus melakukan pembenahan birokrasi yang sebelumnya carut marut. Alhamdulillah, hingga saat ini 70 persen sudah terbenahi. Dan pembenahan birokrasi ini akan terus dilakukan, baik itu mengembalikan yang sempat di non job, atau mengembalikan posisi jabatan sesuai dengan kepangkatan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *