Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSOSIAL BUDAYASULUT

20 Sertipikat Tanah PTSL Desa Boroko Utara di Serahkan Secara Simbolis

48
×

20 Sertipikat Tanah PTSL Desa Boroko Utara di Serahkan Secara Simbolis

Sebarkan artikel ini

BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyerahkan Sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, Desa Boroko Utara, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut, Jumat (3/9/2021).

Penyerahan Sertipikat berlangsung di Kantor Desa Boroko Utara, sebanyak 106 sertipikat tanah diserahkan, 20 sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Bolmut Eni Sulastri Darmayanti, S.SiT, M.Si.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Turut hadir Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolmut Dr Moh. Hidayat Panigoro, S.Sos, M.Si, Camat Kaidipang Mohammad Misaala, S.Sos, MM dan Sangadi Desa Boroko Utara Sidin Datuela serta peserta penerima Sertipikat.

Kepala BPN Bolmut Eni Sulastri Darmayanti dalam arahannya, penyerahan sertipikat ini merupakan program strategis nasional yang telah tertuang dalam Nawa cita Presiden  Republik Indonesia Joko Widodo.

“Alhamdulillah, suatu pencapaian apa yang kami sampaikan pada sosialisasi beberapa bulan yang lalu. Dari 106 berkas bidang tanah yang masuk, 88 sertipikat sudah jadi. Sisanya menunggu instruksi penyerahan serentak oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Darmayanti mengatakan, ini merupakan kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan tanah kepada seluruh rakyat indonesia melalui program strategis tersebut.

“Jadi, bagi masyarakat yang tanahnya belum ada sertipikat silahkan didaftarkan melalui program PTSL. Bila berkas lengkap dan tidak bermasalah pasti sertipikat nya terbit,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bolmut Hidayat Panigoro juga menuturkan bahwa besaran biaya pengurusan sertipikat PTSL ini sudah diatur dalam SKB tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT, tentang pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dimana untuk Provinsi Sulawesi Utara dengan besaran biaya 350 ribu rupiah dan itu sudah ditanggung pemerintah daerah.

“Tugas Dinas Perkimtan khusus bidang pertanahan yaitu memberikan kemudahan pelayanan masyarakat, termasuk biayanya. Kami terus berkomitmen melayani dan membantu masyarakat terutama pada program PTSL dan BSPS,” kata Hidayat.

Ia juga mengaku, pihaknya masih terkendala data keluarga yang belum singkron antara SKPD terkait dalam pelayanan. “Kami upayakan agar kita memilik data valid dan tidak tumpang tindih lagi,” pungkasnya.

Camat Kaidipang

Sementara, Camat Kaidipang Mohammad Misaala menargetkan diwilayahnya lahan yang belum ber sertipikat akan menuntaskannya ditahun depan.

“Target saya, di 15 desa yang ada di Kecamatan Kaidipang semua bidang tanah yang belum ada sertipikat bisa tuntas di tahun 2022. Alasannya, salah satunya simpang siur atas lahan-lahan tidur yang tidak pasti kepemilikannya. Tujuannya, juga meningkatkan PAD melalui pajak untuk untuk pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.

Sangadi Boroko Utara

Sebelumnya, Sangadi Boroko Utara Sidin Datuela mengaku bahwa sertipikat tanah hakekatnya sangat membantu warga yang bermuara pada perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

“Kami pemerintah desa dan masyarakat sangat berterima kasih kepada pemerintah kabupaten dan BPN Kabupaten Bolmut, yang telah memberikan alokasi program PTSL di Desa Boroko Utara. Kami berharap, sertifikat program PTSL ini dapat memberikan manfaat hak atas tanah, dan dapat meningkatkan perekonomian warga sehingga taraf hidup masyarakatnya dapat meningkat,” tutupnya. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *