Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOEKONOMI BISNISHEADLINES

LSM Jaman Pertanyakan Status Transmigrasi & Pembangunan Bendungan Bulango Ulu

×

LSM Jaman Pertanyakan Status Transmigrasi & Pembangunan Bendungan Bulango Ulu

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, mediasulutgo.com — Tak kunjung usai, LSM Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) mempertanyakan nasib status transmigrasi dan pembangunan bendungan Bulango Ulu.

Bendungan Bulango Ulu yang berada di Kab. Bone Bolango Provinsi Gorontalo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), namun sampai saat ini pembangunan bendungan tersebut dinilai berlangsung lambat dan memiliki beberapa kejanggalan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wahyudi S. Muhdin yang merupakan Anggota LSM Jaman Perwakilan Wilayah Gorontalo, mempertanyakan status tahapan pembangunan bendungan yang sedang berlangsung saat ini dan bagaimana nasib masyarakat yang terdampak pada pembangunan salah satu PSN di Provinsi Gorontalo.

“Pembangunan waduk/bendungan di Bulango Ulu, sampai mana tahapan saat ini? diketahui sudah mulai beroperasi namun belum semua lahan masyarakat yang dibayarkan, masyarakat terdampak saat ini bertahan hidup dan berjuang berdampingan dengan pembangunan proyek.”ujar Wahyu.

Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan waduk seharusnya menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan terlebih dahulu dan melanjutkan ke tahapan pembangunan.

“Seharusnya pemerintah membayarkan terlebih dahulu pembebasan lahan masyarakat baru melakukan tahapan pembangunan bendungan”

Saat ini diketahui baru ada 1 desa dari 3 desa terdampak yang sudah dilakukan tahapan pembayaran. Selain itu ada masyarakat Transmigrasi di Desa Owata yang belum jelas statusnya dan patut dipertanyakan kepada pemerintah.

“Bagaimana dengan nasib status Transmigrasi yang berada di owata saat ini, apakah pemerintah sudah mengambil kebijakan terkait persoalan itu”

Ia juga menegaskan bahwa Pembangunan Bendungan Bulango Ulu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang harus didukung, namun pemerintah harus melaksanakan tahapan sesuai prosedur. Seharusnya persoalan pengadaan tanah sudah terselesaikan sebelum dilakukan tahapan pembangunan proyek.(Alwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *