GORUT, medisulutgo.com – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, mengatakan, bahkan ada penundaan bantuan sosial (bansos) ke masyarakat jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum melakukan vaksinasi Covid – 19.
Hal itu jelas pada peraturan presiden (perpres) Nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat (4), bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid – 19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sangsi administratif. Salah satunya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial (bansos).
“Dan perpres itu sudah kita tindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Gorut Nomor 100 tahun 2021. Jadi setiap yang menerima bantuan harus divaksin. Nah, jika belum divaksin maka bantuan ditunda dulu sambil menunggu yang bersangkutan setelah divaksin,” tegas Indra Yasin, Senin (30/08/2021).
Kebijakan ini diharapkan bisa memotivasi kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid – 19, dengan cara cukup datang di Puskesmas terdekat secara sukarela ikut divaksin Covid – 19.
“Untuk dinas terkait saya minta syarat vaksinasi ini diperhatikan betul. Warga calon penerima harus dicek apa benar sudah divaksin atau belum? Mereka harus bisa menunjukkan kartu bukti vaksinasi,” terangnya.
Lanjut Indra menambahkan, pelaksanaan vaksinasi saat ini sudah melayani hingga ke tingkat Puskesmas dan desa sesuai protokol kesehatan.
“Warga cukup datang membawa KTP saja untuk didata, tapi dengan prokes ketat. Setelah itu masuk dalam tahap pemeriksaan kesehatan (screening) oleh petugas. Mari kita dukung kebijakan ini untuk keselamatan kita bersama, khususnya ditengah pandemi ini,” tutup Bupati dua periode itu.(SMS)