BOALEMO, mediasulutgo.com — Polemik Rumah Layak Huni (Mahyani) yang ada di desa Limbato terus mencuat kepermukaan dan menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Jika sebelumnya oleh masyarakat setempat dan pimpinan salah satu LSM di Boalemo, kali ini, berasal dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Dewi Susanti.
Kepada mediasulutgo.com, Dewi menjelaskan, Program Pemerintah Desa pada sektor pembangunan fisik pada sistem Padat Karya Tunai (PKT). Dimana ketika satu pembangunan dengan anggaran yang sudah ditetapkan, tidak seluruhnya untuk pengadaan bahan bangunan, melainkan 50% untuk upah atau Harian Orang Kerja (HOK).
“Jadi untuk pembangunan mahayani Desa Limbato yang anggarannya kurang lebih Rp.35.000.000 itu dibagi antara bahan bangunan, upah pekerja, dan operasional,” Jelas Dewi, Rabu (23/08/2021).
“Dengan anggaran Rp.35.000.000 itu, untuk bahan bangunan kurang lebih Rp.18.500.000, upah pekerja Rp.15.500.000, dan operasional Rp.900.000. Sehingganya upah pekerja mencapai 44% dari total anggaran setiap unit mahayani,” Tambahnya.
Dirinya melanjutkan, target PKT itu untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, sehingganya masyarakat mendapat bagian dari pembangunan infrastruktur yang ada ketika terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pendamping desa bersama pemerintah desa tidak serta merta menyusun dan menetapkan, melainkan menggunakan analisa yang disesuaikan dengan postur anggaran yang ada.
“Kemarin kita sudah mengikuti anjuran dan sempat komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, meskipun tidak mencapai 50% dari anggaran, minimal mendekati angka yang sudah ditetapkan tersebut,” Bebernya.
Terakhir, Dewi mengungkapkan, memang dengan kondisi mahayani yang saat ini berdiri, tidak sama dengan mahayani di Tahun-tahun kemarin, karena memang seluruh anggaran direfocusing dalam penangan covid 19.
“Setiap program itu tetap kita mengacu di budget yang ada, karena saat ini anggaran masih dibagi dalam penanganan covid 19. Tapi, sebagai pendamping, kita berusaha menjelaskan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” Pungkasnya.(*)