GORUT, mediasulutgo.com – Sebanyak 83 bidang tanah yang merupakan tanah kawasan hutan, telah resmi diserahkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang ada di 7 desa di Gorontalo Utara (Gorut).
Tanah tersebut masing – masing terletak di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Desa Ibarat dan Ilangata, Kecamatan Anggrek, Desa Dunu dan Desa Sogu, Kecamatan Monano.
“Saya mengapresiasi kantor BPN Gorut, rencana pengalokasian 83 bidang tanah kepada masyarakat kita di Gorut,” ungkap Wabup Thariq, usai memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka menyeleksi subjek dan objek retribusi tanah tahap II di Kabupaten Gorut tahun 2021, bertemapat di Aula Tinepo, Senin (06/09/2021).
Thariq menjelaskan, tanah yang dilepas atau diserahkan ke masyarakat itu merupakan pelepasan hak tanah dari kawasan hutan.
“Setelah proses pelepasan dilakukan, mereka secara resmi akan menerima sertifikat hak atas tanah tersebut,” jelasnya.
Thariq menambahkan, bahwa keberadaan tanah tersebut sangat penting bagi masyarakat. Apalagi, lahan-lahan yang sudah dilepaskan, sebelumnya dimanfaatkan oleh masyarakat baik untuk kepentingan pertanian maupun kegiatan perikanan dan lain lain.
“Karena itu kami memberi apresiasi kepada BPN yang sudah bekerja maksimal dalam rangka mewujudkan keseriusan pemerintah pusat memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik,” tandasnya.(SMS)