MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pelaksanaan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 yang dilaksankan di Aula Mapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (21/4/2021).
Rakor yang dilaksanakan secara Vicon ini sebagai pelaksana Mabes Polri, Kasad AD, bersama 5 Menteri dengan tema pembahasan Kesiapan Pemerintah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang diikuti oleh Kapolres, Danramil, Kadis Kesehatan, Kadis Perindagkop, Kadis Perhubungan dan Pejabat Utama Polres Bolmut.
Berikut 8 Poin hasil Rakor tersebut yang diterima mediasulutgo.com:
1. Menteri Kesehatan, Persiapan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia, menerapkan 3M, Surveilans aktif penyakit menular, perketat penjagaan perbatasan untuk virus varian baru. Persiapan RS terhadap peningkatan kasus probable.
2. Kementrian Agama, pelaksanaan Sholat Id di Masjid dilaksanakan Prokes covid-19.
3. Kementrian Perindagkop, memastikan kestabilan harga pasar, terutama bahan kebutuhan dasar, ketersediaan beras cukup, melaksanakan operasi pasar.
4. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021:
a. Mengatur tentang pembatasan pada saat Ramdhan dan Idul Fitri
b. Mengatur kepada Gubernur untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik di wilayah, apabila terjadi pelanggaran maka Bapak/Ibu Gubernur memberikan sangsi sesuai perundang-undangan. Bagi warga yang akan melakukan pergerakan antar provinsi harus ada surat dari desa/kelurahan.
c. Kepada Satuan POL-PP bersama Perhubungan, TNI dan Polri melakukan penguatan di cek poin, Satlinmas bersama BPBD dan Damkar melakukan antisipasi bencana.
5. Pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk PPKN Mikro, Perubahan dalam negeri. Menginstruksikan pada Forkopimda pelarangan mudik lebaran, melakukan koordinasi dengan instansi fertikal terkait kestabilan harga pasar. Menginstruksikan menyediakan anggaran untuk PPKM mikro.
6. Kementrian PUPR, persiapan infrastruktur jalan tol jalan jalur trans lainya. Melaksanakan upaya peningkatan layanan jalan tol dan menerapkan protokol pencegahan covid d rest area. Membatasi parkir d rest area. Menyiapkan informasi bencana serta kecelakaan.
7. BNPB, terdapat kenaikan kasus pada libur nasional, sehingga melakukan pembatasan perjalanan. Dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 larangan mudik,
a.Tes antigen hanya berlaku 1 hari
b. Dikecualikan bagi pekerja dengan menunjukkan surat Tugas dari atasan.
c. Terkecuali untuk pengangkutan logistik.
8. Kapolri. Kesiapan Polri dalam mengantisipasi arus mudik dengan menggunakan pedoman dari beberapa menteri.
Perekonomian harus berjalan normal, penegasan pada travel dan kenderan pribadi. Mengatasi pergerakan orang sebelum tanggal 6, dilaksanakan rapid antigen di rest area. Menyiapkan personil satuan tugas dan Brimob pada titik-titik tertentu. Penegasan bagi pelanggar lalulintas. Pembatasan/penyekatan jalur-jalur tol arteri. (*/dolvin)