Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESKESEHATAN

43 Pegawai Kejari Limboto Jalani Rapid Tes Massal

×

43 Pegawai Kejari Limboto Jalani Rapid Tes Massal

Sebarkan artikel ini
Proses pemeriksaan rapid tes oleh Dikes Kabgor di Kejari Limboto
Proses rapid tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo di Kejaksaan Negeri Limboto. Foto: Istimewa

LIMBOTO, mediasulutgo.com — Sebanyak 43 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto menjalani rapid tes secara massal, guna mencegah penularan serta penyebaran virus corona. Hal ini dilakukan, mengingat ada 4 orang pegawai di tempat tersebut yang sempat dinyatakan positif virus ini.

Rapid tes ini dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), yang berlokasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Limboto, pada selasa (05/01/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh pegawai yang mengikuti rapid tes ini, merupakan mereka yang sempat kontak erat dengan 4 orang yang sebelumnya dinyatakan positif tersebut.

“Periksaan rapid antigen untuk Kejaksaan ini kami lakukan karena sebelumnya ada empat orang yang terkonfirmasi positif. Dua orang sudah negatif, sedangkan dua lainnya masih dalam perawatan” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Noneng S. Lasibu, saat diwawancarai.

Ia juga mengatakan, dari 43 orang yang telah diperiksa, ditemukan dua orang yang hasilnya reaktif, sedangkan untuk sisanya negatif.

“Jumlah kontak erat yang diperiksa hari ini sebanyak 43 orang, dua diantara mereka hasilnya reaktif. Untuk selebihnya hasilnya negatif” terangnya.

Dirinya juga mengatakan, rencananya untuk dua orang yang dinyatakan reaktif tadi akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan alat PCR, akan tetapi, mengingat alat Viral Transport Medium (VTM) belum tersedia, maka mereka diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Noneng menambahkan, nantinya bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri tersebut akan dipantau oleh puskesmas tempat mereka tinggal. Agar setiap kegiatan yang mereka lakukan bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Bukan Dikes yang akan memantau mereka, tapi puskesmas yang ada diwilayah mereka masing-masing. SOP-nya sudah begitu” tandasnya. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *