MEDIASULUTGO.COM, MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) menggelar Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut ketiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Dilaksanakan berbeda dari Pilkada sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13, Tahun 2020, untuk pengundian nomor urut paslon dalam pemilihan serentak hanya bisa dihadiri oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi, 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon dan 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi.
Peserta Paslon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang melakukan pengundian nomor urut siang tadi adalah Olly Dondokambey – Steven Kandouw (OD-SK), Christiany Eugenia Paruntu – Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) dan Vonnie Anneke Panambunan – Hendry Runtuwene (VAP-HR), yang langsung pengundian nomor urut melalui via zoom, youtube dan facebook KPU Sulut, Kamis (24/9/2020).
Berdasarkan penetapan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang mendapatkan nomor 1 yakni, Paslon CEP-SSL, nomor urut 2 paslon VAB-HR dan nomor urut 3 paslon OD-SK.
Sementara, Partai politik pendukung Paslon nomor urut 1, Christiany E Paruntu-Sehan Salim Landjar didukung 3 Parpol, yakni Partai Golkar, PAN, dan Demokrat.
Paslon nomor urut 2, Vonny Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene didukung 2 Patpol, yaitu Partai Nasdem dan PKS.
Dan untuk Paslon nomor urut 3, Olly Dondokambey-Steven Kandouw didukung oleh 6 Parpol, yakni PDI-P, PSI, PKB, PPP, Partai Perindo dan Partai Gerindra.
Diketahui, penetapan nomor urut paslon melalui rapat pleno terbuka yang dipandu oleh Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara, Yessy Momongan dan dihadiri ke tiga Paslon serta undangan. (*)