Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMONGPOLITIKSULUT

3 Nama diusulkan DPRD Bolmong Sebagai Calon Penjabat Bupati

×

3 Nama diusulkan DPRD Bolmong Sebagai Calon Penjabat Bupati

Sebarkan artikel ini

BLOOMINGMediasulutgo.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengusulkan nama-nama pejabat bupati  ke Kementerian Dalam Neheri (Kemendagri).  Namun meski demikian, pengusulan nama penjabat bupati terdapat dua faksi yang muncul baik dari Fraksi PDI Perjuangan maupun dari empat fraksi lainnya.

Berdasarkan data yang didapat, ada tiga nama yang dibeberkan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Yakni Limi Mokodompit, Asistem I Deker Rompas dan ada nama Asisten II Zainudin Paputungan. Ketiga nama tersebut resmi diusulkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Iya, itu tiga nama yang masuk dalam usulan,” ujar Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling Rabu 5 April 2023.

Tiga nama tersebut kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, sudah menjadi kesimpulan untuk diusulkan ke Kemendagri. Soal siapa yang akan diputuskan, semua tinggal tergantung keputusan Menteri katanya.

Selain tiga nama yang diusulkan lewat Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, muncul juga beberapa nama yang diusulkan 4 fraksi.

Mereka adalah Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulut Asripan Nani, Karo Administrasi Umum Abdullah Mokoginta, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Karo Ekonomi Provinsi Sulut Lukman Lapadengan, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sulut Clay  Dondokambey dan Limi Mokodompit yang tidak lain Pj Bupati Bolmong saat ini.

Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) DPRD Bolmong Muhamad Syarifudin Mokoagow, beberapa nama yang muncul merupakan usulan dari 4 fraksi lewat rapat internal.

“Nama-nama tersebut merupakan usulan lewat rapat dari 4 fraksi,” katanya.

Mereka menilai surat dari Kemendagri soal pengusulan nama penjabat bupati, haruslah diputuskan lewat rapat internal dan bukan menjadi kewenangan individu Ketua DPRD.

Seharusnya kata polikus PKS ini,  mekanisme pengusulan tiga nama penjabat bupati itu dibahas secara internal DPRD, kemudian disampaikan lewat surat yang ditandatangani Ketua DPRD,” ujarnya.

Surat dari Kemendagri terkait usulan nama calon Penjabat Bupati Bolmong sudah dipelajari. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Bolmong namun, hingga saat ini tidak ada pertemuan internal untuk membahas soal pengusulan.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan penjabat Bupati Bolmong berakhir pada 22 Mei 2023. Sebab SK Pj hanya berlaku selama satu tahun.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Bolmong dapat mengusulkan tiga nama baik yang masih menjabat Pj saat ini atau usulan baru untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj Bupati paling lambat 6 April 2023.

Ketua Fraksi Nasdem Masri Daeng Masengi menambahkan, secara aturan penentuan tiga nama calon yang akan diusulkan oleh DPRD tidak melalui rapat paripurna, tetapi akan ditentukan melalui rapat pimpinan DPRD.

“Tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon Pj Bupati Bolmong yang akan diusulkan nanti. Yang bisa diusulkan adalah pejabat eselon II, dan boleh juga pejabat eselon II Pemkab Bolmong,” ungkapnya.

Sebagaimana informasi, surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/1773/SJ ditujukan kepada sebanyak 41 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Dalam surat ini disebutkan penjabat bupati/wali kota sebagaimana terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemendagri dalam suratnya menyebutkan, DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan untuk ditetapkan sebagai penjabat bupati atau wali kota. Usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri.

Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani mengatakan, terkait surat dari Kemendagri, tentu harus dibahas dahulu bersama karena ini lembaga rakyat yang mengedepankan musyawarah mufakat.

“Artinya kita juga perlu komunikasi antar lintas fraksi untuk nama-nama usulan Pj Bupati,” ujarnya.

Dia menegaskan, secara lembaga, baik tingkat fraksi-fraksi dan tingkat pimpinan (Pimpinan AKD dan Pimpinan DPRD) belum membahas apapun terkait usulan tiga nama Pj Bolmong tersebut.

“Sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” tegasnya.

Ketua Fraksi Golkar Dyas Potabuga mengaku hanya ingin memastikan seperti apa mekanisme pengusulan nama yang dimaksudkan.

‘’Apakah perlu rapat Banmus atau rapat pimpinan. Tujuannya seperti apa petunjuk teknis pengusulannya, kita kan nggak tahu. Kita kan bukan memilih, tapi mengusulkan,” tegasnya.

Namun hingga batas waktu, ternyata Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling sudah menyiapkan tiga nama Pj Bupati tanpa pembahasan internal.

Ditegaskan Dyas, bahwa dia dan fraksinya (Partai Golkar) tidak setuju dan keberatan jika ini diusulkan tanpa melalui mekanisme.

Selain tiga fraksi yakni PKS, NasDem dan Golkar sikap yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebngkitan Bangsa (PKB) Supandri Damogalad.

Bagi Fraksi PKB sendiri, nama yang diusulkan ke Kemendagri RI boleh siapa saja. Mau nama yang lama atau mau yang baru, yang terpenting tidak melanggar ketentuan karena ada standardisasinya, tegas Supandri.

Saat ini batas pengusulan nama yang diminta Kemendagri sampai 6 April. Ia berharap persoalan usulan tiga nama ini digelar rapat pimpinan terlebih dahulu, sembari mengetahui seperti apa mekanisme pengusulannya.

Ia juga menilai perlu juga koordinasi dengan Pemprov Sulut.

Setelah dari pimpinan, politikus PKB ini mengatakan baru digelar rapat Banmus untuk rapat konsultasi bersama terkait surat Mendagri tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *