Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESHUKRIMSULUT

2 Tersangka Pembuat Akta Otentik Palsu Digiring ke Rutan Polda Sulut

×

2 Tersangka Pembuat Akta Otentik Palsu Digiring ke Rutan Polda Sulut

Sebarkan artikel ini

MANADO|| mediasulutgo.com –  Tersangka Victor Pandunata anak dari Hadi Pandunata dan Notaris Surjaman ditahan atas dugaan kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu PT BDL.

Keduanya tiba di Rutan Polda Sulut yang dibawa tim Bareskrim Mabes Polri,Rabu (12/07/2023) sore.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,yang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka tinggal menunggu kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Manado.

Direktur Utama PT BDL Adrianus B Tinungki mengatakan tersangka Victor Pandunata adalah anak kandung dari Hadi Pandunata yang pada beberapa waktu yang lalu diberi gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira yang artinya seorang yang menjadi inspirasi dalam mengajak dan melakukan kebaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).

“Penyematan gelar tersebut sebelumnya dikecam oleh ketua-ketua adat di BMR karena dinilai pemberian gelar tersebut terlalu gampang,terlalu terkesan tiba-tiba dan tidak substansial karena sampai saat ini manfaat apa yang diberikan oleh Hadi Pandunata,”ujarnya.

Pihaknya menduga penyematan itu hanya di pakai untuk menggiring opini publik sehingga mendapat kecaman para ketua adat BMR dan meminta agar gelar tersebut dicabut.

“Saya juga bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri atas penanganan kasus ini,”Tinungki.

Perkara ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 saudara VP melalui notaris DS notaris di Kabupaten Bogor telah membuat suatu akta otentik akta nomor 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL untuk di upload di dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM.

“Hal tersebut sangat terang benderang,bahwa apa yang dilakukan oleh saudara VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar karena bagaimana mungkin sudah ada UU yang mengatur tentang peralihan saham tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS,”ungkap Tinungki.

Serta tanpa perintah pengadilan,secara sepihak VP melawan hukum melalui notaris mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.

“Kami juga telah melaporkan notaris DS kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat dan setelah melalui beberapa kali sidang, perkara ini sudah mendapatkan putusan No. 78/UM/MPWN/Prov.Jawa Barat/XI/2022,Tgl 21 November 2022,”terangnya.

Notaris DS telah bersalah dalam menerbitkan akta No 3 tanggal 25 Januari 2022 tersebut,notaris juga sudah menemui dirinya dan meminta maaf dengan tulus secara pribadi kami juga sudah memaafkan notaris DS atas kekhilafan yang dibuat.

“Saya pribadi merasa kasihan dengan notaris DS karena yang bersangkutan sebenarnya diberi keterangan yang tidak lengkap yang anehnya,saya sendiri bingung bagaimana caranya notaris DS bisa terbujuk untuk melakukan hal yang jelas jelas salah ini?,”katanya.

Menurutnya,setiap peralihan saham wajib memiliki akta jual beli saham sedangkan ini tidak ada dan tiba-tiba berubah sehingga hal inilah yang sangat aneh namun dirinya yakin keadilan masih ada di negara ini.

“Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT BDL telah mengakui bahwa notaris telah diberikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh saudara VP,”tambahnya.

Notaris DS bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan merasa dirugikan karena akibat informasi yang tidak benar tersebut yang bersangkutan diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut.

 “Sebagai informasi Saudara VP dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor ;LP/B/0162/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri/Tanggal 04 April 2022,”pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *