Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONGBOLMONG RAYAHEADLINESHUKRIMSULUT

2 Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Ibolian diringkus Polisi

×

2 Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Ibolian diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Pelaku pengnaiayaan

BOLMONG, mediasulutgo.com — Unit Reskrim Polsek Dumoga Barat berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap Firmanysah Laurestabo (19) warga Desa Ibolian kecamatan Dumoga tengah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)

Kapolsek Dumoga Barat AKP Rudyanto Simanjuntak membenarkan bahwa kedua terduga pelaku penganiayaan secara bersama sama berhasil diamankan di Polsek Dumoga Barat, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 12.00 wita.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Saat Bentrok Di Lolayan

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, diduga penganiayaan itu dipicu oleh minuman keras.

Berdasarkan informasi, diketahui kronologi kejadiannya, tak lama setelah meneguk miras korban bersama pelaku hendak pulang. Namun baru beberapa langkah berjalan korban dipukul dari arah belakang oleh pelaku FSA (21) dan mengenai bagian kepala belakang. Setelah memukul Korban pelaku melarikan diri. Korban berusaha untuk mengejar pelaku namun korban dilarang oleh temanya.

Belum sampai dirumah, korban kembali didatangi pelaku FSA dan pelaku ID lalu kedua pelaku memukuli korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh. Bukan itu saja, kedua pelaku bahkan menginjak – injak korban hingga korban mengalami luka memar pada bagian kepala belakang, badan, dan tangan.

Beruntung warga sekitar melihat kejadian tersebut dan berhasil melerainya.

Polisi Ringkus Pelaku pengnaiayaan
Polisi meringkus 2 terduga pelaku penganiayaan warga Ibolian

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan alamatnya. Selanjutnya Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FSA dan LD dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Atas kejadian tersebut kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dumoga guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *