Scroll keatas untuk lihat konten
NASIONALHEADLINESHUKRIM

2 Tahun Penjara Untuk Direktur PT. Hasdi Mustika Utama Dinilai Terlalu Rendah

×

2 Tahun Penjara Untuk Direktur PT. Hasdi Mustika Utama Dinilai Terlalu Rendah

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Direktur PT. Husda Mustika Utama
Terdakwa Direktur PT. Hasdi Mustika Utama, Hasim Sukamto. Foto: Istimewa

JAKARTA, mediasulutgo.com Sidang lanjutan Direktur PT. Hasdi Mustika Utama, Hasim Sukamto terus berlanjut. Ia diduga telah memalsukan tanda tangan dan cap jempol untuk kepentingan pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Akan tetapi, pengacara penuntut menilai hukuman tersebut dianggap terlalu rendah.

Ranto P. Simanjuntak SH MH selaku penasehat hukum Melliana Susilo yang merupakan penuntut dan juga istri dari terdakwa Hasim menilai putusan JPU harus maksimal. Mengingat perbuatan terdakwa yang menyalahi pasal 266 KUHP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal, karena tuntutan JPU 2 tahun penjara terlalu rendah. Dimana sanksi hukum pasal 266 KUHP itu 7 tahun” ungkapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (02/09/2020).

Pihaknya berharap Majelis melakukan Ultra Petita kepada terdakwa, karena kata dia, terdakwa tidak mau mengakui kesalahannya meskipun bukti yang diberikan cukup kuat. Bahkan mereka juga menyayangkan, terdakwa bahkan tidak punya itikad baik untuk meminta maaf kepada Melliana.

Selai itu kata Ranto, pihaknya menduga pemalsuan tanda tangan dan sidik jari yang dilakukan oleh Direktur PT. Hasdi Mustika Utama tersebut adalah satu paket, meski begitu terdakwa enggan untuk mengakuinya.

Untuk diketahui, Hasim Sukamto telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol untuk mencairkan kredit di Bank CIMB Niaga sebanyak 23 milyard untuk kepentingan pribadi.

Dari sidang tersebut terungkap bahwa sidik jari terdakwa memang berada pada kertas pemalsuan tersebut. Ranto bahkan mengatakan, bahwa argumentasi yang diungkapkan oleh tim penasehat hukum dari terdakwa terkesan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pihak penasehat hukum terdakwa mengatakan mengenai biaya oprasi plastik yang digunakan oleh Melliana sebesar 500 juta, padahal dalam bukti yang terungkap tidak ditemukan penggunaan uang tersebut.

“Faktanya didalam persidangan tidak alat bukti pembayaran ataupun bukti kwitansi biaya oprasi plastik. Sehingga hal tersebut merupakan bukti argumentasi yang tidak benar dari penasehat hukum terdakwa” tegasnya.

Olehnya, sidang tersebut nantinya akan berlanjut pada tanggal 16 september 2020 mendatang dengan agenda putusan. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *