KOTAMOBAGU, sulutgoonline.com — Ketua Lembaga Pemantau Pemerintah Bolaang Mongondow ( LP2BM ) Ali Imran Aduka bersama Ketua devisi Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah ( LP2KP ) Ahmad Derek Ismail menyerahkan laporan atas dugaan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong).
Penyerahan laporan dua LSM tersebut di Mapolres kota Kotamobagu, Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 01:10 Wita, di terima langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, dan di saksikan oleh beberapa awak media Baik Media Online maupun beberapa media TV Nasional.
Ketua LP2BM Ali Imran Aduka pada Awak media ketika di Wawancarai usai menyerahkan laporan Illegal mining, mengatakan, ini sebuah bukti keseriusan sebagai lembaga kontrol dalam menindaklanjuti apa yang telah disampaikan ke kapolres Kotamobagu pada pertemuan pertama beberapa minggu yang lalu.
Dikatakan Aduka, ada beberapa bukti yang di sampaikan ( Terlampir ) dalam laporan terkait kegiatan PETI yang hingga kini masih terus menggurita di wilayah Kecamatan Lolayan. Seperti contoh PETI Potolo dan PETI Rumagit.
”Laporannya sudah di terima kapolres, dan Kami dapati nyatanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) disana yang menggunakan alat berat Excavator sama sekali tidak memiliki ijin. Oleh karenanya, ini kegiatan ilegal yang sudah seharusnya segera ditindak oleh pihak kepolisian maupun pemerintah,” ucap Aduka.
Tambahnya, Pemerintah dan Kepolisian diminta tidak tutup mata atas kegiatan ilegal mining tersebut, terlebih, jelas-jelas sudah terjadi perusakan hutan berskala besar dengan alat berat dilokasi yang dimaksud maupun beberapa lokasi lainnya juga. Jika ini dibiarkan, maka sama halnya menciptakan bencana besar bagi masyarakat, apa lagi intensitas curah hujan saat ini begitu tinggi dalam kurun sebulan terakhir ini.
Hal senada disampaikan Ahmad Derek Ismail Selaku Devisi Intelijen dan Investigasi LP2KP. Dimana Kegiatan ilegal Mining yang dilaporkan ini bukan baru kali ini terjadi, Melainkan sudah cukup lama dan sudah perna di tindak dan ditutup oleh Kapolda sebelumnya, dimasa Kepemimpinan Irjen Pol Drs. Royke Lumowa SH Pada saat beliau menjabat Kapolda sulut.
Namu. Kemudian kata Derek, penindakan hukum pertama dimasa kapolda sebelumnya, belum memberikan efek jera bagi pelaku PETI. Sebab, sampai saat ini ativitas Illegal Mining ini masih terus berjalan dan belum ada penindakan yang terukur dari pihak kepolisian dan seolah oknum oknum pemain di pusaran ilegal tersebut begitu sulit tersentuh oleh hukum?
‘Ini akan kami kawal hingga tuntas sampai ada penindakan yang terukur dari kepolisian serta siapa-siapa oknum yang terlibat pada kegiatan PETI ditangkap dan di proses sesuai perundang undangan yang berlaku atas perbuatan yang dilakukan oleh mereka.” Tutup Ahmad Derek Ismail.
Perlu diketahui sebelumnya wilayah kecamatan lolayan ( Bolmong) ini sudah beberapa kali di hantam musibah Banjir yang menggenangi pemukiman maupun banjir lumpur.
Intensitas curah hujan yang tinggi, menyebabkan beberapa desa di kecamatan lolayan sempat tergenang air dan di hantam banjir lumpur.
Dugaan kuat bahwa penyebab banjir lumpur yang menghantam beberapa desa tersebut, akibat adanya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ) yang kian menggurita, Belum lagi kehadiran perusahan tambang PT.JRBM di wilayah kecamatan lolayan.
Menimalisir jangan kemudian terjadi lagi bencana yang sama, diharapkan pemerintah maupun kepolisian dapat menindak tegas berbagai aktivitas ilegal mining disana.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetia Sejati SIK, kepada awak media Menuturkan akan pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan segera meneruskan laporan pengaduan dari kedua Lembaga Yakni LP2BM dan LP2KP ke Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter ) Polres Kotamobagu”tutur Kapolres.(Ronniy)