Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOADVETORIALGORONTALOHEADLINES

2.010 Sertifikat Tanah Diserahkan Bupati Nelson Kepada Masyarakat

×

2.010 Sertifikat Tanah Diserahkan Bupati Nelson Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo kepada masyarakat. Foto: Iyal

LIMBOTO, mediasulutgo.com — sedikitnya 2.010 sertifikat tanah diserahkan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dari segala bidang profesi.

Nelson mengatakan, pemberian sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah atau tanda legalitas dari kepemilikan tanah itu sendiri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tanah itu aset, tanah itu tempat hidup rakyat kita. Oleh karena itu sangat penting legalitas formalnya, maka melalui kegiatan ini alhamdulilah di Kabgor dari 130ribu yang harus disertifikat, sekarang sudah 60% yang tersertifikat” Ungkap Nelson usai menyerahkan sertifikat secara simbolis di Rumah Jabatan (Rujab) pagi tadi. Jum’at (10/07/2020).

Tahun ini Kabgor menerima sertifikat sebanyak dua ribu sepuluh dari Pemerintah Pusat, dan hal ini kata Nelson, sudah berjalan selama tiga tahun berturut-turut.

Meski begitu, Nelson mengakui masih ada beberapa tanah yang belum tersertifikat. Bahkan salah satu ikon Kabupaten Gorontalo yakni Danau Limboto, termasuk dalam aset yang belum tersertifikat, dan hal ini akan diperhatikan oleh Pemerintah.

“Banyak hal yang harus kita selesaikan juga, mulai dari aset daerah, ada lahan yang belum tersertifikat, ada juga danau limboto. Hal ini menjadi perhatian kita kedepan” Terang Nelson

Ia berharap, kedepannya semua tanah di Kabgor yang belum tersertifikat bisa segera terlegalkan serta segala masalah yang menyangkut tanah di Kabupaten Gorontalo bisa segera tertuntaskan.

“Saya berharap kedepannya yang belum disertifikat, bisa segera tersertifikat dan semua problem tanah di Kabupaten Gorontalo bisa diselesaikan dan juga kepemilikan HGU termasuk tanah negara yang harus dituntaskan” Tutup Nelson. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *