Konyolnya dalam jalur kita bernegara, sikap kita belum jelas. Dibanding dengan ajaran komunis, misalnya, jelas negara bersikap, yaitu adanya TAP MPR No. 25 Tahun 1966, yang memang ajarannya dilarang. Tapi, fenomena rongrongan terakhir ini jelas menjadi problem kenegaraan, Kenapa? Karena ada yang mengklem bahwa itu ajaran agama. Hal ini menjadi perdebatan di kalangan tertentu. Meski, masih menjadi perdebatan, tetapi di ruang publik hal itu sudah menganggu kenyamanan kita bernegara. Di antaranya, di Sulawesi Utara, bisa menjadi pemicu lahirnya gerakan separatis. Oleh karena itu, berbagai elemen kebangsaan sudah menyikapi hal ini. Meskipun di kalangan yang lain, mengatakan bahwa ini adalah rekayasa. Tetapi dari nalar kita, dari logika kita, tidak ada kemungkinan itu adalah rekayasa. Bahwa memang ada suatu kelompok yang riil, yang akar ideologisnya masih hidup di tengah masyarakat, karena itu, sikap kita adalah:
Meminta gubernur Sulawesi Utara, memfasilitasi agar harapan-harapan ini dapat disampaikan kepada pemerintah pusat untuk:
Pertama, membersihkan semua Lembaga negara dari pengaruh ideologi tersebut, termasuk di dalamnya adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Kedua, parlemen itu sebenarnya adalah lembaga artikulasi. Mereka juga harus jujur, bahwa mereka tidak lagi menjadi duta kelompok, tetapi sudah menjadi alat bangsa kita dalam rangka merumuskan masa depan bersama, Sehingga diharapkan DPR tidak lagi menunjukkan keberpihakan pada kelompok. Karena, keberpihakan anggota DPRD itu sebetulnya, pada sisi Politik Negara yang jelas terbaca dan terukur, jadi DPR itu melaksanakan fungsi politiknya, yaitu politik negara. Contohnya, dalam UUD kita pada Mukadimah ada empat tugas konstitusi. Dan itu bukan hanya tugas pemerintah, tapi DPR juga ikut memiliki fungsi itu. Keempatnya, yaitu: 1). Melindungi tumpah darah; 2). Mencerdaskan kehidupan bangsa; 3). Memajukan kesejahteran umum; dan 4). Ikut menjaga perdamaian dunia yang abadi. Untuk tugas keempat ini, DPR sangat diminta untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh, karena cita-cita kemerdekaan kita adalah membangun tatanan dunia baru, yang di dalamnya bagaimana dunia hidup tenang dalam perdamaian, tanpa terintimidasi oleh riak-riak atau gelombang apapun. Kemudian Contoh terakhir, saat ini Putin membuat riak-riak yang membuatnya menjadi musuh bangsa-bangsa, Indonesia kan pernah menjadi pelopor sebuah Gerakan tatanan baru non blok, tatanan dunia baru yang bebas dari intimidasi Blok Timur dan Blok Barat. Kalau DPR kita gaduh, itu akan mempengaruhi dan membuat polarisasi sampai ke tingkat masyarakat. Dan suatu Ketika dapat terjadi kegaduhan Indonesia itu dianggap mengganggu perdamaian dunia. Karena itu, DPR harus jujur dan tugas dia tidak lagi menjadi duta kelompok, tetapi melaksanakan fungsi politik negara. Kami sekali lagi, menyerukan bahwa DPR itu sungguh-sungguh melaksanakan tanggungjawabnya dalam 4 (empat) tugas konstitusi di atas tadi.