GORUT, mediasulutgo.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution mengatakan, akan ada sanksi tegas terhadap oknum yang sengaja memasarkan minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Itu disampaikan usai melakukan monitoring terhadap ketersediaan minyak goreng disejumlah titik, baik minimarket dan warung – warung di Kecamatan Kwandang, Selasa (22/03/2022).
Kapolres Juprisman didampingi Wakapolres Gorut, Kompol Nikson Yusuf, Kabag Ops Polres Gorut, Kompol Suharjo dan Kasat Intel Iptu Lukman A. Yunus serta jajaran anggota Sat Intel Polres Gorut.
“Sedikitnya ada 5 titik yang menjadi lokasi monitoring, mulai dari minimarket atau toko swalayan hingga warung kelontong. Dan kita sudah melaksanakan pengecekan toko swalayan yang ada di seputaran Kwandang. Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar
AKBP Juprisan.
Dirinya menyampaikan, ketersediaan minyak goreng sampai sekarang ini masih masih terpantau normal sesuai dengan kebutuhan.
“Kita berharap agar masyarakat mempertahankan kondisi seperti ini, masyarakat juga diminta jangan panik krna ketersediaan minyak goreng masih aman,” kata Kapolres.
Lanjut kata Juprisman, saat ini jajaran Polres Gorut terus berperan dalam mengawasi serta memberikan imbauan kepada pengecer dan distributor jangan sampai melakukan penjualan dengan harga diatas dari ketentuan.
“Alhamdulillah kita lihat sendiri kondisi penjualan masih standar relatif aman tidak ada harga yang menonjol. Kita akan memberikan sangsi ketika ada oknum-oknum yang melakukan penimbunan dan menggali keuntungan dengan kondisi saat ini,” tandasnya.(TR-05)