BOLMUT, Adv – Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kawasan Pantai Bundo Desa Duini, Kecamatan Pinogaluman. Rabu (23/2/2022).
Dalam agenda itu, salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) mengeluhkan kesejahteraan yang diterima oleh mereka belum layak dan tidak mencukupi.
“Ini berawal dari tuntutan Parade Nusantara kepada Presiden pada waktu itu, karena dengan pekerjaan yang sangat beresiko dan gaji yang sangat rendah,” kata Umar, salah satu peserta reses.
Dikatakannya, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Adapun gaji yang diberikan oleh seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara gaji yang didapatkan oleh seorang Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, yaitu sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.
Dalam PP ini, lanjut dia, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi:
1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Ketentuannya yaitu:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Diapun mencontohkan, bahwa di daerah lain seperti Kabupaten Gorontalo Utara telah mengikuti PP tersebut, sementara Kabupaten Bolmut sejak PP ditetapkan hingga saat ini belum ada penyesuaian.
Menanggapi hal itu, Suriansyah Korompot, menuturkan bahwa pihaknya pun telah berupaya namun pada dasarnya pengambilan keputusan ada di ditangan pemerintah daerah.
“Tunjangan perangkat desa, yg diamanatkan dalam PP 11 itu sejak awal kami sudah upayakan. Tapi suara keluhan itu lebih tepat disampaikan kepada Bupati,” ujarnya.
Pantauan media ini, selain keluhan itu, ada juga keluhan dari para nelayan terkait alat tangkap ikan, keluhan petani kelangkaan pupuk, dan keluhan infrastruktur yang belum memadai seperti peningkatan jalan, dan pembangunan drainase serta bidang kesehatan dan pendidikan diantaranya rusaknya atap gedung Puskesmas dan pembangunan pagar sekolah.
Dihadiri seluruh anggota DPRD Bolmut Dapil 1 yaitu Salim Bin Abdullah, Saiful Ambarak, Mohammad Abdul Rafiq Pangau, Mardan Umar dan Djuldin Bolota serta para unsur Pimpinan Kecamatan, Pemdes dan masyarakat masing-masing Desa se Kecamatan Kaidipang dan Kecamatan Pinogaluman serta pendamping desa. (Dolvin)