KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com —
Lembaga Penelitian Masyarakat Insan Totabuan sebagai paralegal penerima kuasa dari Yance Tanesia melaporkan sejumlah oknum ke Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penyerobotan serta pengrusakan lahan.
Direktur Penelitian Masyarakat Insan Totabuan Sehan Ambaru SH saat diwawancarai mediasulutgo.com di Mapolres Kotamobagu, Rabu, (23/2/2022) menjelaskan sedikitnya 5 poin yang menjadi materi dalam laporan itu.
“Iya, hari ini kami melaporkan sejumlah orang ke Polres Kotamobagu atas perbuatan pidana penyerobotan lahan. Kami dalam hal ini diberi kuasa oleh Sdr. Yance Tanesia atas lahan 2.082 M² di desa Mobuya Kec Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow”ungkap Sehan
Sehan menambahkan, hasil kunjungan kelokasi tersebut ditemukan sejumlah bukti berupa aktifitas pengrusakan, serta mendirikan bangunan tanpa izin.
“Dari hasil kunjungan kami, lokasi tersebut diserobot dan di rusak serta diduduki dan dikuasai oleh sekelompok orang dengan mendirikan gubuk untuk keperluan mereka”tambahnya.
Sebelumnya kata Sehan, Pihaknya telah menegur namun tidak diindahkan oleh oknum tersebut sehingga dirinya berharap pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti hal ini.
“Kami telah menegur, namun disaat kami pulang aktifitas mereka lanjutkan lagi. Untuk itu kami berharap Kapolres dapat segera menindak lanjuti laporan kami agar hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi” tegasnya.(Roney)