BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengalami kesulitan dalam pendataan tenaga kerja yang direkrut pihak perusahaan sub kontrak pembangunan PLTU di Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur.
Hal ini diungkapkan, Kepala Disnakertrans Bolmut Abdul Muis Suratinoyo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi yang digelar DPRD Bolmut.
“Jujur kami kesulitan untuk mendapatkan data tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan yang membangun PLTU,” ungkapnya di ruang rapat DPRD Bolmut, Senin (7/2/20222).
Menurutnya, bahwa sesuai dengan regulasinya bahwa tenaga kerja yang bekerja di perusahaan wajib terikat kontrak kerja.
“Setiap tenaga kerja dibawah 21 hari dan atau diatasnya harus diatur dalam perjanjian kerja,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bolmut saling bergantian memberikan pertanyaan dan saran kepada Disnakertrans Bolmut. Salah satunya, Suriansyah Korompot mengatakan bahwa pemerintah daerah harusnya memiliki kewibawaan dalam menyikapi masalah dan kendala di lapangan khususnya terkait ketenagakerjaan.
“Instansi teknis yang menangani hal-hal yang dipersoalkan harus ada kewibawaan pemerintah daerah dan harus ada upaya lain. Karena DPRD tidak memiliki tupoksi untuk masuk sampai ke hal-hal teknis. Maka, kami sarankan harus ada langkah kongkrit dalam rangka perlindungan tenaga kerja disana,” pungkasnya.
Senada juga disampaikan oleh anggota DPRD yang hadir dalam RDP tersebut, diantaranya Husen Yahya Suit Pontoh, Rekso Siswoyo Binolombangan, Lebi Nani, Sartono Dotinggulo, Sauda Lakoro, Mardan Umar, Budi Setiawan Kohongia dan Djuldin Bolota yang memcacar sejumlah pertanyaan dan kepada pihak Disnakertrans.
pantauan media ini, RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak tidak dihadiri pihak pelaksana proyek PLTU Binjeita diantaranya Perusahaan sub kontrak PP Urban dan PT Marga Dwitaguna.
Hingga berita ini di publish, RDP masih berlangsung yang dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bolmut dan jajaran serta Ketua SBSI Kabupaten Bolmut sebagai pemohon. (Dolvin)