BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Saiful Ambarak, menegaskan kepada Pemerintah Daerah khususnya Instansi Teknis yakni Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut harus berkoordinasi dengan Inspektorat daerah.
Pasalnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintahan itu menyebutkan bahwa perusahaan yang mengikuti lelang proyek atau penunjukan langsung harus benar-benar sehat dan tidak failid.
Untuk itu kata Saiful, Instansi atau unit teknis berhati-hati dalam memverifikasi data perusahaan yang mengikuti lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut Tahun 2022.
“Dalam proses seleksi pengadaan barang dan jasa ini harus lebih selektif Bagian Barjas berkaitan dengan itu jika ada peserta yang ikut lelang tapi masih tersandung dengan TGR bawaan dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, DPRD meminta ada koordinasi antara, Barjas dengan Inspektorat dan OPD lain,” tegasnya.
Menurutnya, “TGR saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana mau ikut seleksi lagi,” ujar Saiful.
Ia juga berharap, pihak-pihak yang terkait terutama bagian Barjas, “Lebih selektif dalam memverifikasi pihak-pihak ketiga yang ikut dan kalau bisa dari awal langsung di gugurkan,” pungkasnya. (*)